Kabupaten Bantul
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini diumumkan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk di dalamnya PNS Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul